M. Ali Hanafi Katmas, S.Sos
(KABID KADERISASI & IDEOLOGI DPC AMBON)
Pada kesempatan kali ini Tema Korupsi sebagai objek pembahasan, kenapa penulis tertarik untuk membahas persoalan korupsi? Karena tanpa disadari korupsi sudah berevolusi menjadi suatu kebudayaan. Hal inilah yang kemudian menarik perhatian sehingga penulis jadikan sebagai topik pembahasan. Dan sebelum memasuki pembahasan lebih jauh, terlebih dahulu penulis akan menjelaskan sedikit tentang apa itu korupsi? Korupsi berasal dari Bahasa Latin, corrutio. Kata ini sendiri memiliki kata kerja corrumpere yang artinya: busuk,rusak, menggoyahkan, memutar balik, atau menyogok. Menurut andi hamzah dalam bukunya “Pemberantasan Korupsi” dari Bahasa Latin itulah kemudian turun kebanyak bahasa di Eropa, seperti Bahasa Inggris yaitu corruption, corrupt. Bahasa Prancis yaitu corruption, dan Bahasa Belanda yaitu corruptie, korruptie. Dari Bahasa Belanda inilah, kata itu turun ke Bahasa Indonesia yaitu Korupsi. Dapat disimpulkan bahwa Korupsi adalah tindakan memperkaya diri sendiri atau mengutamakan kepentingan pribadi.
Tindakan Korupsi dapat merugikan banyak pihak, baik itu Masyarakat maupun Negara. Oleh karena itu Korupsi harus diberantas. Baiknya kita mengetahui jenis-jenis tindakan pidana Korupsi. Seperti yang tercantum pada UU Nomor 31 Tahun 1999, terdapat 30 bentuk/jenis Korupsi yang tersebar dalam 13 pasal. Ke-tiga puluh bentuk tindakan pidana Korupsi tersebut pada kategori/jenis tindakan pidana Korupsi tersebut adalah: merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi. Inilah jenis-jenis tindak pidana Korupsi yang perlu kita ketahui bersama. Sedangkan menurut Barry Jones & Chase isu adalah sebuah masalah yang belum terpecahkan yang belum siap diambil keputusannya. Berdasarkan definisi yang telah disebutkan di atas, isu adalah suatu hal yang terjadi baik di dalam maupun di luar organisasi yang apabilah tidak ditangani secara baik akan memberikan efek negatif terhadap organisasi dan berlanjut pada tahap krisis.
Apakah Korupsi bisa di jadikan sebagai isu kebangsaan? Tentu saja bisa. Pada dasarnya. Korupsi merupakan suatu tindakan yang menguntungkan sepihak dan merugikan banyak pihak entah itu Masyarakat maupun Negara, sehingga tak kunjung mewujudkan Kesejahteraan dan Kemajuan bagi suatu Masyarakat maupun Negara. Kita sama-sama mengetahui bahwa Korupsi merupakan tindakan yang dapat menimbulkan efek dan dampak negatif bagi Masyarakat luas. Bagaiman tidak, biasanya penyalahgunaan wewenang ini dilakukan untuk dapat menguntungkan diri atau golongannya. Dengan menyalahgunakan wewenang tersebut, pelaku Korupsi mengambil hak-hak Masyarakat yang seharusnya digunakan Masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya. Korupsi ini juga menghambat pembangunan ekonomi Negara. Hal ini terjadi karena dengan Korupsi hal yang seharusnya dapat digunakan secara maksimal untuk menyediakan sarana pengembangan dan kemajuan Negara malah digunakan untuk kepentingan pribadinya dan juga fokus untuk memperkaya diri, bukan melayani masyarakat.
Adapun impek dari Korupsi yang juga menimbulkan masalah ekonomi berupa inflasi dan juga membuat kekacauan dalam perekonomian Negara. Korupsi tidak hanya memberikan impek pada sistem ekonomi yang berantakan, namun impek lebih jauhnya dapat berupa kerusakan dan keruntuhan suatu Negara karena kesejahteraan yang tidak memadai dan tidak memenuhi syarat sebagai Negara yang layak untuk ditempati. Dengan praktek Korupsi yan terus dibiarkan, maka impek negatif akan terus meluas. Meskipun tanpa kita sadari dan impeknya tidak dapat dirasakan secara langsung, korupsi ini dapat berimpek pada kesejahteraan umum Negara dan juga tingkat kesejahteraan pada suatu Negara. Jika Negara tersebut memiliki tingkat kemiskinan yang cukup tinggi maka akan diketahui bahwa salah satu faktornya adalah tingkat Korupsi yang juga tinggi. Demikian itu tindakan Korupsi yang merugikan Masyarakat maupun Negara dan juga impek negatifnya.
Dilansir dari data Korupsi yang dirilis TEMPO.CO “Lembaga swadaya masyarakat anti-korupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis Laporan Tren Penindakan Kasus Korupsi Semester I 2021. Berdasarkan data yang dikumpulkan ICW, jumlah penindakan kasus korupsi selama enam bulan awal Tahun 2021 mencapai 209 kasus. Jumlah itu naik dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya sebesar, yakni 169 kasus. ICW juga menyebutkan nilai kerugian Negara akibat Korupsi ikut meningkat. Pada semester I 2020, nilai kerugian Negara dari kasus Korupsi sebesar Rp. 18,173 Triliun, kemudian di semester I 2021 nilainya mencapai Rp. 26,83 Triliun. Dengan kata lain, terjadi kenaikan nilai kerugian Negara akibat Korupsi sebesar 47,6 Persen. Dalam Dua Tahun belakangan, nilai kerugian Negara selalu menunjukkan tren peningkatan, sedangkan angka penindakan kasus Korupsi fluktuatif”. Dari data-data Korupsi yang dikumpulkan oleh ICW, begitu memprihatinkan.
Sebelum menutup. Mungkin saja data Korupsi yang kumpulkan oleh ICW, merupakan kasus Korupsi memilki jumlah atau nominal diatas rata-rata ratusan bahkan milyaran rupiah. Dimana jumlah atau nominal tersebut dapat membuat pusing kepala tuju keliling bagi Masyarakat yang seadanya. Belum lagi kasus Korupsi di tingkat pedesaan dan seterusnya dimana impeknya tidak dirasakan secara langsung melainkan akan dirasakan dikemudian hari. Menurut penulis kasus Korupsi yang tiap tahunnya mengalami peningkatan dari tahun ke tahun yang begitu pesat, tanpa di sadari sudah menjelma sebagai suatu Budaya. Kenapa demikian? Dikarenakan sudah menjadi suatu kebiasaan yang di praktekan terus-menerus dan sudah mengakar. Sehingga kita tidak hanya manaruh harapan kepada lembaga resmi pemerintah yang berwenang, semisalnya: lembaga KPK dan juga lembaga masyarakat yang hendak berperan. Melainkan dibutuhkan peran semua elemen Pemerintah, Masyarakat maupun Mahasiswa agar turut serta terlibat dalam memerangi Korupsi tersebut. Kenapa demikian. Karena impek dari Korupsi bukan hanya melibatkan masa depan sebagian kelompok Masyarakat tetapi juga melibatkan masa depan keseluruhan Masyarakat maupun Negara, sehingga Korupsi merupakan isu kebangsaan yang harus di perangi bersama.
Penutup. Berdasarkan penjelasan dan data yang berkaitan dengan Korupsi diatas membuat kita menyadari bahwasanya Korupsi merupakan masalah fundamental, yang menyebabkan setiap Masyarakat, Daerah maupun Negara untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan. Penulis berharap lembaga-lembaga yang berwenang maupun elemen Masyarakat yang ikut terlibat dalam memerangi kasus Korupsi tidak hanya memperhatikan nominal atau jumlahnya begitu fantastis barulah serius dalam memerangi, malainkan harusnya Korupsi diperhatikan dari Esensi dan Impek dari Korupsi tersebut. Karena entah itu Korupsi yang nominalnya besar maupun kecil pada dasarnya adalah merugikan masa depan Masyarakat maupun Negara secara keseluruhan, sehingga dalam memerangi kasus Korupsi tidak lagi memperhatikan nominal atau jumlahnya tetapi yang perlu diperhatikan adalah Esensi dan Impek dari Korupsi tersebut. Agar kiranya Korupsi benar-benar diperangi melaluinya akarnya tanpa menanam tunas barunya, sebab Korupsi yang mengakar adalah ketika diperangi tapi kembali menanam tunasnya. Artinya: Dalam pemberantasan Korupsi ada Korupsi didalamnya, dengan kata lain ada skema dalam skema. Mungkin demikian yang dapat penulis sampaikan dan penulis juga berharap adapun saran, kritikan dan masukan dari khalayak yang membaca-Nya. Barani atau tidak diskusi yang saling mengisi.
Pejuang Pemikir-Pemikir Pejuang