Sabtu, 15 Januari 2022

“KORUPSI ADALAH ISU KEBANGSAAN”

M. Ali Hanafi Katmas, S.Sos
(KABID KADERISASI & IDEOLOGI DPC AMBON)

Pada kesempatan kali ini Tema Korupsi sebagai objek pembahasan, kenapa penulis tertarik untuk membahas persoalan korupsi? Karena tanpa disadari korupsi sudah berevolusi menjadi suatu kebudayaan. Hal inilah yang kemudian menarik perhatian sehingga penulis jadikan sebagai topik pembahasan. Dan sebelum memasuki pembahasan lebih jauh, terlebih dahulu penulis akan menjelaskan sedikit tentang apa itu korupsi? Korupsi berasal dari Bahasa Latin, corrutio. Kata ini sendiri memiliki kata kerja corrumpere yang artinya: busuk,rusak, menggoyahkan, memutar balik, atau menyogok. Menurut andi hamzah dalam bukunya “Pemberantasan Korupsi” dari Bahasa Latin itulah kemudian turun kebanyak bahasa di Eropa, seperti Bahasa Inggris yaitu corruption, corrupt. Bahasa Prancis yaitu corruption, dan Bahasa Belanda yaitu corruptie, korruptie. Dari Bahasa Belanda inilah, kata itu turun ke Bahasa Indonesia yaitu Korupsi. Dapat disimpulkan bahwa Korupsi adalah tindakan memperkaya diri sendiri atau mengutamakan kepentingan pribadi. 

Tindakan Korupsi dapat merugikan banyak pihak, baik itu Masyarakat maupun Negara. Oleh karena itu Korupsi harus diberantas. Baiknya kita mengetahui jenis-jenis tindakan pidana Korupsi. Seperti yang tercantum pada UU Nomor 31 Tahun 1999, terdapat 30 bentuk/jenis Korupsi yang tersebar dalam 13 pasal. Ke-tiga puluh bentuk tindakan pidana Korupsi tersebut pada kategori/jenis tindakan pidana Korupsi tersebut adalah: merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi. Inilah jenis-jenis tindak pidana Korupsi yang perlu kita ketahui bersama. Sedangkan menurut Barry Jones & Chase isu adalah sebuah masalah yang belum terpecahkan yang belum siap diambil keputusannya. Berdasarkan definisi yang telah disebutkan di atas, isu adalah suatu hal yang terjadi baik di dalam maupun di luar organisasi yang apabilah tidak ditangani secara baik akan memberikan efek negatif terhadap organisasi dan berlanjut pada tahap krisis.

Apakah Korupsi bisa di jadikan sebagai isu kebangsaan? Tentu saja bisa. Pada dasarnya. Korupsi merupakan suatu tindakan yang menguntungkan sepihak dan merugikan banyak pihak entah itu Masyarakat maupun Negara, sehingga tak kunjung mewujudkan Kesejahteraan dan Kemajuan bagi suatu Masyarakat maupun Negara. Kita sama-sama mengetahui bahwa Korupsi merupakan tindakan yang dapat menimbulkan efek dan dampak negatif bagi Masyarakat luas. Bagaiman tidak, biasanya penyalahgunaan wewenang ini dilakukan untuk dapat menguntungkan diri atau golongannya. Dengan menyalahgunakan wewenang tersebut, pelaku Korupsi mengambil hak-hak Masyarakat yang seharusnya digunakan Masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya. Korupsi ini juga menghambat pembangunan ekonomi Negara. Hal ini terjadi karena dengan Korupsi hal yang seharusnya dapat digunakan secara maksimal untuk menyediakan sarana pengembangan dan kemajuan Negara malah digunakan untuk kepentingan pribadinya dan juga fokus untuk memperkaya diri, bukan melayani masyarakat. 

Adapun impek dari Korupsi yang juga menimbulkan masalah ekonomi berupa inflasi dan juga membuat kekacauan dalam perekonomian Negara. Korupsi tidak hanya memberikan impek pada sistem ekonomi yang berantakan, namun impek lebih jauhnya dapat berupa kerusakan dan keruntuhan suatu Negara karena kesejahteraan yang tidak memadai dan tidak memenuhi syarat sebagai Negara yang layak untuk ditempati. Dengan praktek Korupsi yan terus dibiarkan, maka impek negatif akan terus meluas. Meskipun tanpa kita sadari dan impeknya tidak dapat dirasakan secara langsung, korupsi ini dapat berimpek pada kesejahteraan umum Negara dan juga tingkat kesejahteraan pada suatu Negara. Jika Negara tersebut memiliki tingkat kemiskinan yang cukup tinggi maka akan diketahui bahwa salah satu faktornya adalah tingkat Korupsi yang juga tinggi. Demikian itu tindakan Korupsi yang merugikan Masyarakat maupun Negara dan juga impek negatifnya.

Dilansir dari data Korupsi  yang dirilis TEMPO.CO “Lembaga swadaya masyarakat anti-korupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis Laporan Tren Penindakan Kasus Korupsi Semester I  2021. Berdasarkan data yang dikumpulkan ICW, jumlah penindakan kasus korupsi selama enam bulan awal Tahun 2021 mencapai 209 kasus. Jumlah itu naik dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya sebesar, yakni 169 kasus. ICW juga menyebutkan nilai kerugian Negara akibat Korupsi ikut meningkat. Pada semester I 2020, nilai kerugian Negara dari kasus Korupsi sebesar Rp. 18,173 Triliun, kemudian di semester I 2021 nilainya mencapai Rp. 26,83 Triliun. Dengan kata lain, terjadi kenaikan nilai kerugian Negara akibat Korupsi sebesar 47,6 Persen. Dalam Dua Tahun belakangan, nilai kerugian Negara selalu menunjukkan tren peningkatan, sedangkan angka penindakan kasus Korupsi fluktuatif”. Dari data-data Korupsi yang dikumpulkan oleh ICW, begitu memprihatinkan.

Sebelum menutup. Mungkin saja data Korupsi yang kumpulkan oleh ICW, merupakan kasus Korupsi memilki jumlah atau nominal diatas rata-rata ratusan bahkan milyaran rupiah. Dimana jumlah atau nominal tersebut dapat membuat pusing kepala tuju keliling bagi Masyarakat yang seadanya. Belum lagi kasus Korupsi di tingkat pedesaan dan seterusnya dimana impeknya tidak dirasakan secara langsung melainkan akan dirasakan dikemudian hari. Menurut penulis kasus Korupsi yang tiap tahunnya mengalami peningkatan dari tahun ke tahun yang begitu pesat, tanpa di sadari sudah menjelma sebagai suatu Budaya. Kenapa demikian? Dikarenakan sudah menjadi suatu kebiasaan yang di praktekan terus-menerus dan sudah mengakar. Sehingga kita tidak hanya manaruh harapan kepada lembaga resmi pemerintah yang berwenang, semisalnya: lembaga KPK dan juga lembaga masyarakat yang hendak berperan. Melainkan dibutuhkan peran semua elemen Pemerintah, Masyarakat maupun Mahasiswa agar turut serta terlibat dalam memerangi Korupsi tersebut. Kenapa demikian. Karena impek dari Korupsi bukan hanya melibatkan masa depan sebagian kelompok Masyarakat tetapi juga melibatkan masa depan keseluruhan Masyarakat maupun Negara, sehingga Korupsi merupakan isu kebangsaan yang harus di perangi bersama.

Penutup. Berdasarkan penjelasan dan data yang berkaitan dengan Korupsi diatas membuat kita menyadari bahwasanya Korupsi merupakan masalah fundamental, yang menyebabkan setiap Masyarakat, Daerah maupun Negara untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan. Penulis berharap lembaga-lembaga yang berwenang maupun elemen Masyarakat yang ikut terlibat dalam memerangi kasus Korupsi tidak hanya memperhatikan nominal atau jumlahnya begitu fantastis barulah serius dalam memerangi, malainkan harusnya Korupsi diperhatikan dari Esensi dan Impek dari Korupsi tersebut. Karena entah itu Korupsi yang nominalnya besar maupun kecil pada dasarnya adalah merugikan masa depan Masyarakat maupun Negara secara keseluruhan, sehingga dalam memerangi kasus Korupsi tidak lagi memperhatikan nominal atau jumlahnya tetapi yang perlu diperhatikan adalah Esensi dan Impek dari Korupsi tersebut. Agar kiranya Korupsi benar-benar diperangi melaluinya akarnya tanpa menanam tunas barunya, sebab Korupsi yang mengakar adalah ketika diperangi tapi kembali menanam tunasnya. Artinya: Dalam pemberantasan Korupsi ada Korupsi didalamnya, dengan kata lain ada skema dalam skema. Mungkin demikian yang dapat penulis sampaikan dan penulis juga berharap adapun saran, kritikan dan masukan dari khalayak yang membaca-Nya. Barani atau tidak diskusi yang saling mengisi.

Pejuang Pemikir-Pemikir Pejuang

Selasa, 11 Januari 2022

"BUDAYA AIN NI AIN SEBAGAI TOLERANSI KEMANUSIAAN"


M. Ali Hanafi Katmas, S. Sos
(KADER GMNI DPC AMBON)

Sejak dahulu Kepulauan Kei tersohor sebagai kepulauan yang kaya akan Budaya bukan hanya kaya Budayanya melainkan juga kaya akan toleransinya. Pada kesempatan kali ini penulis tertarik untuk membahas salah satu Budaya yang sudah menjadi identitas pemersatu masyarakat Kepulauan Kei yang di kenal dengan Budaya Ain Ni Ain, dan terlebih dulu penulis akan menggambarkan sedikit tentang apa itu Ain Ni Ain. Secara etimologi Ain dalam bahasa Kei artinya “satu”, namun bukan tunggal tetapi jamak, sedangkan Ni berarti “punya atau memiliki”. Dan berdasarkan terminologi, maka Ain ni Ain berarti “satu memiliki satu”. Individu atau kelompok orang menempatkan/ memandang orang lain (liyan) sebagai saudaranya. Bisa juga diartikan sebagai, Ain yang sudah ada (yang asli) menempatkan dan menerima Ain “yang datang” sebagai saudaranya. Ain ni Ain merupakan falsafah hidup yang sangat berperan penting dalam kehidupan Masyarakat di Kepulauan Kei. Fungsinya adalah untuk membangun hubungan persatuan, kesatuan dan persaudaraan tanpa membeda-bedakan latar belakang suku, ras, agama. Ain ni Ain merupakan dasar falsafah dalam mempererat kehidupan bersama dan hubungan kemanusiaan tanpa memandang perbedaan latar belakang suku, ras dan agama dalam Masyarakat Kepulauan Kei yang telah terwariskan sejak dahulu. Ain ni Ain secara holistik dimaknai sebagai pemersatu. Mungkin secara gambarannya seperti itu. Lalu kenapa penulis tertarik untuk membahas Budaya Ain Ni Ain?

Adapun yang menarik penulis untuk membahas Budaya Ain Ni Ain adalah dikarenakan seiring dengan perkembangan zaman yang terjadi Ain Ni Ain sudah berevolusi sebagai sebuah salam penghormatan dalam mukodima pada setiap kegiatan apapun di kalangan Masyarakat dan Mahasiswa Kepulauan Kei yang sedang merantau. Bukan hanya berevolusi sebagai sebuah salam penghormatan tetapi juga implementasi tidak sejalan dengan nilai-nilai atau esensi dari Budaya Ain Ni Ain tersebut. Kenapa demikian?. Karna menurut penulis, implementasi dari Budaya Ain Ni Ain hanya terjadi saat konflik antara suku dengan suku barulah falsafah Ain Ni Ain di lantunkan untuk mempersatukan Masyarakat Kepulauan Kei di daerah perantauan. Sehingga berbicara Ain Ni Ain dalam benak Masyarakat Kepulauan Kei di perantauan, penjelasan diatas merupakan contoh generasi mudah mengimplementasi Ain Ni Ain. Pertanyannya apakah Ain Ni Ain yang diwariskan leluhur adalah Budaya bakumpul untuk baku pukul atau perang dan membedakan suku, ras?. Lalu bagaimana dengan suku, ras arab, bugis dan lain sebagainya yang hidup bersama sekaligus bersatu dengan leluhur hingga sampai zaman kini, misalnya: Para leluhur Kepulauan Kei dalam mengimplementasi Budaya Ain Ni Ain dengan cara bakumpul bersama menunjukan kasih sayang dan hidup berdampingan tanpa membeda-bedakan latar belakang suku, ras dan agama  sehingga mereka turut serta membangun masa depan Kepulauan Kei yang tercerahkan yang kita rasakan saat ini. Jika dipahami secara seksama dalam implementasi Ain Ni Ain antara generasi mudah dan leluhur terdahulu justru berbanding terbalik. Artinya: Para leluhur Kepulauan Kei dalam mengimplementasi Budaya Ain Ni Ain melampui zaman sedangkan generasi mudah tidaklah sesuai zamannya. Karena yang di implementasikan generasi mudah adalah sejarahnya sedangkan yang di implementasi laluhur adalah nilai atau Esensi yang tersirat dalam Budaya Ain Ni Ain itu sendiri.

Sebelum menutup, ada juga pesan leluhur yang sampai kini masi terngiang dalam benak Masyarakat Kepulauan Kei yakni pesan tersebut berisi “VU’T AIN MEHE NI NGIVUN, MANUT AIN MEHE NI TILUR” Artinya: Satu Ikan Punya Hati, Satu Ayam Punya Talor, slogan ini memiliki Filosofis semua orang atau Masyarakat Kepulauan Kei itu berasal dari satu sumber peciptaan yang sama. Pesan tersebut mengisyaratkan tentang nilai kemanusiaan, sehingga Budaya Ain Ni Ain apabilah di implementasikan berdasarkan sejarahnya Ain Ni Ain hanya berperan memepersatukan Masyarakat dari Kepulauan Kei saja. Tetapi jika di implementasikan berdasarkan Nilai atau Esensinya, maka Ain Ni Ain tidak hanya berperan mempersatukan Masyarakat Kepulauan Kei saja melainkan juga berperan untuk semua umat tanpa melihat suku, ras dan agamanya. Sehingga Ain Ni Ain bukan hanya slogan dan simbol Budaya melainkan juga bisa diartikan sebagai slogan perekat kemanusiaan. Tidak lupa penulis juga mengutip salah satu tokoh sosiolog Edward Burnett Tylor (1832-1921) Menurut Tylor, kebudayaan adalah sistem kompleks yang mencakup pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, kemampuan, serta kebiasaan-kebiasaan yang didapatkan oleh manusia sebagai anggota masyarakat.

Penutup, dari gambaran sekaligus penjelasan singkat diatas dapat dipahami bahwa leluhur di Kepulauan Kei telah mewariskan Budaya yang berisi tentang Nilai toleransi beragama, suku, ras dan toleransi kemanusiaan. Artinya: sudah dari zaman dahulu Kepulauan Kei mengenal tentang toleransi, dapat kita pahami melalui warisan Budaya yang ditinggalkan oleh leluhur. Penulis juga berharap seiring dengan mengalirnya perkembangan zaman yang terjadi perlu adanya diperhatikan dengan seksama dalam implementasi Budaya Ain Ni Ain agar tidak menyalahi Nilai dan Esensi yang terkandung di dalamnya Ain Ni Ain tersebut. Menurut penulis, melalui Nilai atau Esensi dari Budaya Ain Ni Ain Masyarakat dan Mahasiswa di daerah perantauan dapat membanggakan dan mengharumkan nama Kepulauan Kei dengan sikap toleransi beragama dan sikap toleransi kemanusiaan yang tinggi sesuai dengan Esensi yang terkandung dalam Budaya Ain Ni Ain tersebut. Jika Budaya Ain Ni Ain dibangun dengan sikap fanatik tanpa di sadari membangun sebuah stigma yang buruk tentang Kepulauan Kei dalam benak suku dan ras lain. Demikian tulisan singkat ini semoga bermanfaat bagi khalayak yang membacanya, penulis juga menerima kritikan, masukan serta saran dari teman-teman semua. Mari diskusi yang saling  mengisi agar membangun dan mengembangkan Budaya kita bersama, jikalau bukan kita yang memperhatikan Budaya siapa lagi.

“SALAM HORMAT.”

“KORUPSI ADALAH ISU KEBANGSAAN”

M. Ali Hanafi Katmas, S.Sos (KABID KADERISASI & IDEOLOGI DPC AMBON) Pada kesempatan kali ini Tema Korupsi sebagai objek pembahasan, kena...